Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan bahwa akan memberlakukan sanksi tegas terhadap pengendara kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo atau rotator secara ilegal. Penggunaan perangkat tersebut tanpa izin dianggap melanggar ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lampu strobo dan rotator sebenarnya dimaksudkan untuk mendukung kendaraan dinas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian dalam situasi darurat untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain agar memberikan prioritas di jalan. Namun, jika perangkat tersebut digunakan pada kendaraan pribadi tanpa izin, dapat membingungkan pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Aturan penggunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan bermotor diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan tersebut mendasari penggunaan lampu isyarat biru dengan sirene untuk kendaraan yang dioperasikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, lampu isyarat merah dengan sirene untuk kendaraan tahanan, kendaraan pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah, serta lampu isyarat kuning tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang.
Meskipun aturan penggunaan lampu tersebut telah diatur secara tegas, masih terdapat pemilik kendaraan pribadi yang melanggar aturan tersebut. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000,00. Dengan demikian, Polri mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap peraturan terkait penggunaan lampu strobo dan rotator guna menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. Dengan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan perangkat peringatan di jalan.