Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terlibat dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Mereka menyatakan bahwa Hasto tidak terlibat dalam memberikan atau memfasilitasi suap dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, pihak kuasa hukum menyayangkan putusan gugatan praperadilan yang menolak penetapan tersangka terhadap Hasto, mengingat kasus suap Harun Masiku telah final sejak beberapa tahun lalu.
Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, merasa bahwa putusan tersebut kurang didasari pertimbangan hukum yang kuat dan berharap agar hakim memberikan legal reasoning yang lebih matang. Meskipun demikian, pihak kuasa hukum Hasto mencatat bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan kembali, tergantung pada kondisi Hasto Kristiyanto dan bukti-bukti yang mereka miliki.
Pada Kamis, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan terhadap status tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap PAW DPR RI. Hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon. KPK sebelumnya telah mengklaim bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka, namun pihak Hasto menilai bahwa penetapan tersangka terlalu cepat dan tidak didukung oleh bukti yang cukup.Ų£Permohonan praperadilan tersebut telah tertanggal dan memperoleh nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.