Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus jual beli senjata tajam yang dilakukan oleh dua pelaku melalui media sosial. Senjata tajam ini rencananya akan digunakan untuk aksi tawuran di Jakarta Utara. Berawal dari laporan masyarakat, polisi menemukan dua pria berinisial AI dan MA di Jalan Mandiri Indah Kelapa Gading. Mereka kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter dengan gagang kayu. Pelaku ini menjual senjata tajam tersebut seharga Rp400 ribu per unit melalui media sosial. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, telepon seluler, dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi. Dua pelaku ini dijerat dengan pasal 2 ayat satu UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Penyelidikan masih terus dilakukan terkait aksi jual beli senjata tajam ini, termasuk penggunaan uang hasil penjualan. Penegakan hukum terus dilakukan untuk mencegah peredaran senjata tajam ilegal di masyarakat.
Polisi Ungkap Peredaran Senjata di Kelapa Gading: Penemuan Menjanjikan
