Ted Sioeng: Penipuan Tak Terbukti – Mitos Terpecahkan

by -18 Views

Ted Sioeng, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan vonis bebas karena menilai kasus penipuan yang menimpa dirinya tidak terbukti. Julianto Asis, kuasa hukum Ted Sioeng, menyatakan bahwa kliennya telah beritikad baik dengan melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022 meskipun terjadi permasalahan dalam pelaksanaan kewajiban tersebut. Pledoi yang disampaikan Julianto menjadi argumen kuat yang membuktikan bahwa perkara yang dituduhkan kepada Ted Sioeng lebih ke arah sengketa keperdataan daripada pidana. Ted Sioeng juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan terkait pengajuan permohonan kredit sebagai dasar dakwaan penipuan. Julianto juga mengungkap adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Bank Mayapada, salah satunya terkait penggunaan posisi terdakwa yang sedang berada di luar negeri. Ted Sioeng didakwa dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP atas tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.