Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) berhasil terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka diketahui membawa korban dari Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial di sebuah apartemen di Jalan Yos Sudarso. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (4/2), sebanyak 16 wanita, baik yang sudah dewasa maupun di bawah umur, berhasil diselamatkan dari kondisi tersebut.
Para korban berasal dari daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah, yang direkrut dengan cara memanfaatkan anak-anak yang telah berada di Jakarta untuk mengajak teman-temannya untuk bergabung. Mereka awalnya dipekerjakan sebagai penjaga warung makan, namun kemudian ditawarkan untuk bekerja sebagai pekerja seks dengan bayaran tinggi. Proses ini dilakukan dengan membayar sebesar Rp2 juta per transaksi, yang kemudian dikelola dalam satu rekening tersangka.
Korban juga diminta untuk menabung uang mereka di rekening pelaku dan tidak dibayar langsung setelah melakukan pekerjaan. Mereka hanya diberikan uang makan, uang sabun, dan pembelian kebutuhan pribadi, serta diminta untuk meminta kasbon jika memiliki kebutuhan lain. Para korban tidak pernah menerima upah sebesar Rp1,8 juta seperti yang dijanjikan. Pelaku juga mengatur pendapatan dan pengeluaran korban, seolah-olah menjadikan mereka terikat pada situasi tersebut.
Pelaku juga menawarkan jasa korban melalui media sosial dan secara tradisional, serta telah beroperasi selama lima tahun di berbagai tempat di Jakarta. Usaha perdagangan orang ini telah membawa pelaku SM (56) dan TR (29) meraup keuntungan hingga mencapai Rp1 miliar. Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal-pasal terkait Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib untuk memberantas praktik perdagangan orang di Indonesia.