Penemuan Terbaru: Polisi Ungkap Fariz RM Pakai Narkoba

by -25 Views

Informasi yang diperoleh dari kepolisian menunjukkan bahwa musisi Fariz RM terlibat dalam penggunaan narkoba jenis ganja dan sabu berdasarkan keterangan sopirnya yang bekerja dari tahun 2020 hingga 2021 dengan inisial ADK. Keterangan ini muncul setelah ADK ditangkap pada tanggal 17 Februari di Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja. Selanjutnya, pada tanggal 18 Februari, terungkap bahwa Fariz diduga memesan barang kepada ADK. Sebagai tanggapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua orang tersebut, yaitu ADK dan Fariz RM, serta menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu. Fariz RM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Hal ini bukan kali pertama bagi Fariz terlibat dalam kasus narkoba, sebelumnya ia telah beberapa kali ditangkap terkait penggunaan narkoba. Infrastruktur hukum sangat tegas dalam menangani kasus-kasus seperti ini untuk memberikan efek jera dan memberikan pandangan buruk terhadap penggunaan narkoba di masyarakat. Fariz RM sebagai contoh publik harus memberikan kesadaran pentingnya menjauhkan diri dari penggunaan narkoba demi kebaikan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya.