Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, telah mengklarifikasi pelaporan terhadap dirinya dan tiga anak buahnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Mereka dilaporkan atas dugaan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik ahli waris Brata Ruswanda. Pelaporan ini teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025 oleh kuasa hukum ahli waris tersebut, Poltak Silitonga.
Djuhandani menjelaskan bahwa ada laporan terkait pemalsuan dan pengiriman alat bukti palsu seperti sertifikat. Proses penyidikan menemukan bahwa barang bukti yang menjadi dasar laporan palsu berdasarkan hasil labfor. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan KUHAP, barang bukti yang tidak relevan dalam proses penyidikan akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan tertentu.
Meskipun melihat pelaporan ke DivPropam Polri sebagai bentuk koreksi dan evaluasi, Djuhandani menegaskan agar penyidik tetap profesional dalam menjalankan proses penyidikan. Pelapor mengaku bahwa surat asli tanah milik kliennya ditahan tanpa dasar hukum, dan telah berupaya meminta pengembalian surat tersebut setelah enam tahun tidak ada kejelasan dari penyidik.
Dengan berbagai laporan dan klarifikasi yang disampaikan, Djuhandani dan timnya diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Menjaga integritas dalam proses hukum adalah hal yang penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.