Polisi berhasil menangkap seorang petugas keamanan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur bernama ZPH (7) di dalam sebuah lift. Pelaku yang merupakan seorang satpam di Rusunawa tersebut adalah seorang pria berinisial BF alias A (35) yang melakukan pencabulan terhadap korban saat keduanya berada dalam lift menuju lantai 22 Rusunawa Cakung. Modus operandi pelaku adalah meraba dan mencium korban selama di dalam lift, dengan menyatakan bahwa “kamu cantik”. Korban akhirnya berhasil melepaskan diri saat lift mencapai lantai 22 dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Rekaman CCTV juga berhasil merekam aksi pelaku, yang kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Polisi berhasil menangkap pelaku, yang kemudian mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan bisa terancam hukuman penjara selama 15 tahun beserta denda 5 miliar rupiah. Kapolres Metro Jakarta Timur juga mengimbau kepada orang tua untuk waspada terhadap predator anak yang mungkin berada di lingkungan terdekat, mengingat kasus pelecehan sering kali dilakukan oleh orang yang dikenal dan terdekat dengan korban.
Kasus Pelecehan Anak: Penangkapan Satpam Rusunawa Cakung
