Dua pelaku pelecehan seksual terhadap anak disabilitas di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, telah berhasil ditangkap setelah sempat menculik korban. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa kedua pelaku, dengan inisial B alias O dan I, saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Korban pelecehan merupakan seorang anak disabilitas yang ditinggalkan oleh ibunya setelah menikah lagi sehingga mengakibatkan kondisinya tidak terurus. Korban telah mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu mengatasi trauma yang disebabkan oleh kejadian tersebut. Polres Metro Jakarta Timur juga bekerjasama dengan Kementerian dan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk menangani kasus ini.
Komisi Nasional Perlindungan Anak juga telah memastikan bahwa pelaku pelecehan tersebut sudah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur. Mereka berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan pendampingan psikologis yang dibutuhkan oleh korban. Seluruh upaya dilakukan untuk memastikan kasus kekerasan terhadap anak dapat diatasi secara maksimal.
Pelecehan Anak Disabilitas di Jatinegara: Penemuan Terbaru
