Penyelesaian kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencapai titik akhir. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak yang terlibat telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), telah mengonfirmasi penerimaan denda tersebut pada 28 Februari 2025. PT TRPN juga telah membongkar sendiri pagar laut yang dipasang tanpa izin. Perusahaan ini mengakui melanggar aturan terkait pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi tanpa izin dan pengerukan serta pemagaran laut menggunakan bambu tanpa izin. Kasus ini melanggar undang-undang terkait, dan KKP telah menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut guna menjaga keseimbangan lingkungan perairan di Indonesia. Ipunk menyatakan apresiasinya terhadap sikap kooperatif PT TRPN dalam proses penyelesaian kasus ini.
KKP Selesaikan Kasus Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Denda Rp2 Miliar
