Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler atau SIM Card dengan menggunakan data KTP dan KK palsu secara ilegal. Sindikat yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari tujuh orang dan mereka mengambil data pribadi orang lain untuk mengaktifkan kartu SIM yang kemudian dijual melalui berbagai platform. Setelah dilakukan patroli siber oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru, praktik jual-beli kartu SIM ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat terungkap.
Penyelidikan dilakukan dan tersangka pertama berhasil ditangkap, yang kemudian membawa polisi untuk mengembangkan penyelidikan ke dua lokasi lainnya. Dua lokasi tersebut digunakan untuk registrasi kartu perdana aktif dan pembuatan akun Telegram serta WhatsApp menggunakan kartu SIM ilegal yang sudah diaktivasi. Tersangka utama dalam sindikat ini adalah TBM, yang membeli data pribadi orang lain melalui Facebook dengan harga per NIK dan nomor KK sebesar Rp200.
Barang bukti yang disita termasuk lima unit komputer, 1.989 kartu SIM dari berbagai provider, dan puluhan handphone. Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik serta administrasi kependudukan. Ancaman pidana bagi pelaku adalah maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar. Polisi terus melakukan investigasi terkait kasus penipuan ini untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat.