Sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda oleh majelis hakim karena kondisi kesehatan terdakwa, Ted Sioeng, yang semakin memburuk. Ketua Majelis Hakim, Fitrah Renaldo, menyatakan bahwa komunikasi dengan terdakwa tidak memungkinkan karena sedang dirawat di rumah sakit. Fitrah menegaskan pentingnya memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi, termasuk hak untuk mendengar pembacaan keputusan secara langsung. Meskipun sidang ditunda, majelis hakim memastikan keadilan terpenuhi dan menyatakan bahwa keputusan akan dibacakan setelah kondisi kesehatan Ted Sioeng membaik. Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, menjelaskan bahwa sejak awal telah meminta penundaan sidang karena riwayat penyakit jantung yang diderita oleh terdakwa. Ted Sioeng, yang hampir mencapai usia 80 tahun, sedang berjuang melawan penyakitnya meskipun telah mendapat perawatan. Ted Sioeng didakwa melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk, namun ia membantah tuduhan tersebut. Sidang akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatan Ted Sioeng membaik, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Pengaruh Kesehatan Terhadap Penundaan Sidang Vonis Oleh Hakim PN Jaksel
