Polisi Jakut Tangkap 2 Pelaku Pencurian Gembos Ban

by -12 Views

Dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban berhasil ditangkap oleh Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka adalah AR (41) dan MF (38) yang ditangkap di tempat kos di Kabupaten Bogor setelah melakukan aksi pencurian di Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi saat korban mengambil uang di sebuah bank cabang Kramat, Jakarta Utara, dan saat mobil korban mengalami kempes ban di pertigaan Yon Ang Air. Para pelaku mengikuti mobil korban dan menggembosi ban menggunakan pisau dan paku modifikasi saat mobil berhenti di lampu merah. Setelah kejadian itu, kedua pelaku dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian yang dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun. Aksi pelaku ini berhasil diungkap berkat kerja keras Subdit Resmob Polda Metro Jaya dalam menangani kasus-kasus pencurian di wilayah Jakarta Utara.

Source link