Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kelompok, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan disalurkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Sebanyak 9,4 juta orang akan menerima pembayaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo.
Penerima THR dan gaji ke-13 adalah ASN yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN di daerah, pembayaran akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Pensiunan akan menerima THR sesuai dengan uang pensiun bulanan yang mereka terima. Pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni pada tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini akan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama masa mudik dan libur Lebaran. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR kepada karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi pengemudi serta kurir online untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur. Pentingnya juga menjaga keamanan dan kenyamanan selama masa libur Lebaran dengan mendorong ketaatan dan kedisiplinan masyarakat.