Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya sebesar 100%. Hal ini diungkapkan oleh beliau di Istana Negara pada Selasa (11/3). THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sementara ASN daerah akan menerima THR sesuai dengan ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Untuk pensiunan, THR akan diberikan sesuai dengan jumlah pensiun bulanan. Kebijakan THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai dari 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Hal ini berlaku untuk semua aparat negara di pusat maupun di daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil berbagai kebijakan lainnya, termasuk menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta memberikan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.
Prabowo Subianto Confirms Full Disbursement of ASN THR Tukin
