Guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Profesor Marthen Napang dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman empat tahun penjara, hakim hanya memberikan hukuman satu tahun penjara kepada Marthen Napang karena melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Marthen Napang dilaporkan oleh korban John Palinggi atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 950 juta.
Dalam persidangan, John Palinggi mengucapkan penghormatan terhadap putusan hakim meskipun merasa bahwa tuduhan pemalsuan dokumen MA oleh Marthen Napang tidak mendapat respons yang memadai. John telah berjuang selama tujuh tahun untuk mencari kebenaran terkait tindak pidana pemalsuan dokumen MA oleh Marthen Napang. Marthen Napang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian bagi John Palinggi. Marthen diduga memalsukan dokumen putusan MA terkait kasus Ir A. Setiawan yang menurut keterangan John, setelah dicek langsung di MA, ternyata ditolak.
Polda Metro Jaya menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka pada 4 Juni 2024 atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan. Meskipun Marthen Napang sempat mengajukan praperadilan, namun permohonannya ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk dalam dunia perbankan yang mengalami kasus penipuan SMS palsu.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil empat bank besar terkait hal ini untuk mengatasi maraknya kasus penipuan melalui SMS palsu atau fake Base Transceiver Station (BTS) yang menyasar nasabah perbankan.