Pada Kamis, di Jakarta Selatan, pihak kepolisian menerima laporan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun oleh seorang pria dengan inisial S di kawasan Bukit Duri, Tebet. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyatakan bahwa korban, yang memiliki inisial SK, diduga menjadi korban tindakan tersebut setelah pulang ke rumah neneknya setelah sholat subuh dan mendapat perlakuan tidak semestinya dari pria berinisial S. Kejadian ini terjadi saat orang tua korban tidak berada di rumah dan pelaku merupakan orang yang tinggal mengontrak di tempat nenek korban. Insiden terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi saat ini sedang memastikan motif dan modus operandi dari kejadian ini dengan meminta keterangan dari saksi yang melihat kejadian tersebut. Visum telah dilakukan oleh pihak kepolisian namun detailnya tidak dapat diungkapkan karena informasi tersebut berada di bawah kewenangan penyidik. Kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka dari bahaya. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Maret 2025. Pelaku dikenakan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Pria Diduga Cabuli Anak di Tebet: Polisi Terima Laporan
