Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait statusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyampaikan kesiapannya dalam menghadapi gugatan tersebut. Sebelumnya, pengadilan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Tim penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan penetapan status tersangka dilakukan setelah bukti yang cukup terkumpul. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait kasus Firli Bahuri. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penyidikan telah dilakukan dengan cukup bukti dan tidak ada alasan untuk menghentikan proses hukum terkait kasus tersebut.
Firli Ajukan Gugatan Praperadilan, Polisi Siap Hadapi
