Polisi Ungkap Peredaran Ganja 34 Kg dari Sumut ke Jakarta

by -37 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sukses mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34 kilogram yang merupakan bagian dari rangkaian kejahatan lintas provinsi antara Sumatera Utara dan Jakarta. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menyatakan bahwa petugas berhasil menyita 34 kilogram ganja kering serta 6,98 gram sabu pada tanggal 15 Maret. Kelima pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial I, RR, S, P, dan R, berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta dengan barang bukti yang signifikan. Informasi mengenai pengiriman narkotika tersebut dari Medan ke Jakarta menjadi awal dari pengungkapan kasus ini dan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba. Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam memberikan informasi guna mencegah penyebaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

Source link