Draf RUU TNI yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI menjadi sorotan dalam konteks respons terhadap berbagai isu yang beredar di media sosial. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa versi draft yang beredar di media sosial tidak sama dengan versi yang sebenarnya dibahas oleh pihak DPR. Penjelasan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar untuk mengklarifikasi substansi RUU tersebut.
Dasco mengungkapkan bahwa pembahasan RUU TNI hanya berkisar pada tiga pasal tertentu, yang dimaksudkan untuk memperkuat sistem dan mencegah pelanggaran hukum di masa mendatang. Pasal-pasal utama yang menjadi fokus pembahasan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di institusi pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengirimkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai panduan dalam penyusunan. Revisi yang diajukan hanya mengenai tiga pasal spesifik, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Harapannya, penjelasan ini dapat mengurangi kebingungan dan kesalahpahaman terkait dengan RUU TNI di kalangan masyarakat.