Kepolisian telah memeriksa 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa dari 34 saksi yang diperiksa, termasuk pihak rektorat, otoritas kampus, petugas keamanan, RS UKI, masyarakat penjual minuman keras, keluarga korban, hingga mahasiswa lainnya. Para saksi memberikan keterangan yang sesuai dengan kejadian namun hasil penyelidikan masih menunggu autopsi dan hasil laboratorium. Polres Metro Jakarta Timur sedang melakukan penyelidikan ilmiah untuk mengetahui kronologi dan penyebab kematian. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan laboratorium forensik untuk hasil autopsi dan digital forensik. Selain itu, akan dilakukan pemanggilan ahli pidana untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Seluruh proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan transparan untuk memastikan kebenaran kasus ini dan menegaskan tidak adanya penyimpangan hukum yang terjadi.
Pihak Berwenang Tanya 34 Saksi dalam Kasus Kematian Mahasiswa UKI
