Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan Penggunaannya

by -25 Views

Dalam era transportasi elektrik dan kemajuan teknologi, banyak istilah baru yang muncul terkait dengan sumber daya listrik, diantaranya yakni SPKLU dan SPLU. Kedua fasilitas ini berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. SPKLU digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU disediakan untuk kebutuhan listrik umum. Lalu, apa perbedaan detail antara keduanya?

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) merupakan fasilitas yang dirancang khusus untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik seperti mobil dan bus listrik. SPKLU pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2019 sebagai pendukung kebutuhan pengisian daya untuk kendaraan listrik. Dengan kapasitas daya yang bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang lebih cepat, hemat waktu, dan praktis bagi masyarakat. Lokasi SPKLU biasanya strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, dan tempat-tempat lain yang sering dikunjungi pemilik kendaraan listrik.

Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) diperkenalkan lebih awal pada tahun 2016 dan awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi berbagai perangkat elektronik dan peralatan usaha kecil seperti pedagang kaki lima. SPLU memiliki kapasitas daya yang lebih rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Infrastruktur ini banyak ditempatkan di trotoar, taman kota, atau area publik lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi masyarakat secara umum. SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik ringan seperti sepeda motor listrik.

Perbedaan utama antara SPKLU dan SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik dan menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi, sedangkan SPLU lebih sesuai untuk kebutuhan listrik sementara dengan daya lebih kecil. SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik di PLN atau merchant resmi.

Kedua fasilitas ini memiliki manfaat yang signifikan dalam mendukung perkembangan infrastruktur listrik modern di Indonesia. Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di Indonesia, ketersediaan SPKLU menunjang mobilitas yang ramah lingkungan. Sementara SPLU memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik legal dan fleksibel, terutama bagi mereka yang membutuhkan listrik di lokasi yang belum memiliki instalasi listrik permanen. Cara menggunakan SPKLU dan SPLU juga memiliki perbedaan, dan langkah-langkahnya dapat diikuti sesuai dengan jenis fasilitas yang digunakan.

Source link