Pada tanggal 19 Maret 2025, dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor disegel sebagai tindakan yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri untuk meningkatkan pengawasan terhadap BBM menjelang Arus Mudik Idul Fitri 2025. Kehadiran Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, dan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dalam aksi penyegelan ini menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi hak-hak konsumen terhadap BBM yang tepat dan berkualitas.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU. Beliau juga menegaskan komitmen Kementerian Perdagangan untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Budi memberikan imbauan kepada pengusaha SPBU untuk tidak melakukan praktik curang yang merugikan masyarakat.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin mengungkapkan hasil penelusuran timnya mengenai praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi. Polisi akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari juga menegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 menunjukkan keseriusan Pertamina Patra Niaga dalam menjaga hak konsumen terhadap jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat. Heppy menambahkan bahwa alih kelola SPBU 34.167.12 oleh Pertamina Retail bertujuan untuk memastikan layanan prima bagi konsumen dan operasional SPBU yang lancar sesuai dengan SOP perusahaan.
Melalui kegiatan penyegelan ini, diharapkan konsumen dapat merasa percaya dan aman untuk bertransaksi di SPBU, terutama jelang perjalanan mudik Lebaran. Untuk mencegah praktik penggunaan alat manipulatif di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dalam memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mengintensifkan pengawasan kualitas di lapangan. Jika masyarakat menemukan indikasi pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, mereka diimbau untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.