Kepolisian telah memeriksa sebanyak 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, yang ditemukan meninggal di area kampus pada tanggal 4 Maret. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berupaya maksimal dalam mengumpulkan keterangan dari 39 saksi yang terdiri dari mahasiswa UKI, masyarakat umum, pihak keluarga, petugas keamanan, pihak RS UKI, pihak rektorat, otoritas kampus, dan pihak RS UKI yang melakukan tindakan medis terhadap korban. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui kronologi dan penyebab kematian, termasuk melakukan olah TKP, mengambil dokumentasi, serta berkoordinasi dengan pihak medis untuk hasil autopsi dan pemeriksaan forensik. Para mahasiswa UKI juga telah melakukan unjuk rasa untuk menuntut kejelasan atas kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko di depan Polres Metro Jakarta Timur. Mereka menyoroti lambannya pihak kepolisian dalam menentukan tersangka dalam kasus tersebut meskipun sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan permintaan keadilan terhadap kasus yang menimpa sahabat mereka.
Kematian Mahasiswa UKI: Jumlah Saksi yang Diperiksa Bertambah Menjadi 39
