Mengecam Gelombang PHK Sepihak oleh PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia – Kritik SBIP & Balang Institute

by -21 Views

Serikat buruh industri pertambangan (SBIP) Bantaeng & Balang Institute dengan tegas mengecam tindakan PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Sebanyak 11 buruh telah kehilangan pekerjaan akibat keputusan PHK yang dilakukan pada tanggal 3 April 2025. Alasan yang dikemukakan oleh PT. Huadi adalah efisiensi untuk mencegah kerugian tanpa melalui proses musyawarah dengan para pekerja atau perwakilan serikat buruh.

Langkah yang dilakukan oleh PT. Huadi ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan dalam hubungan industrial, namun juga menunjukkan bahwa buruh sering kali menjadi korban pertama ketika perusahaan menghadapi tekanan atau merancang strategi bisnis internal. Junaid Judda, Ketua SBIP Bantaeng, menegaskan bahwa alasan efisiensi tidak dapat dibenarkan untuk melakukan PHK tanpa melibatkan pekerja dalam pengambilan keputusan.

Meskipun PT. Huadi merujuk pada Pasal 37 dan 38 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 dalam surat PHK, namun alasan efisiensi yang digunakan tidak didukung oleh bukti akuntabel seperti laporan keuangan terbuka ataupun transparansi terkait kondisi perusahaan. Junaedi Hambali dari Balang Institute menyatakan bahwa efisiensi yang dituntut kepada buruh tanpa keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan adalah bentuk ketidakadilan struktural.

Selain itu, keputusan PHK ini adalah tindakan yang tidak manusiawi mengingat sebagian besar buruh yang terkena PHK adalah warga lokal Bantaeng yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kompensasi yang ditawarkan terbilang tidak cukup dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan minimum yang seharusnya berlaku. Oleh karena itu, SBIP mengecam keras keputusan PHK sepihak tersebut dan menolak alasan efisiensi sebagai dasar PHK tanpa bukti objektif.

SBIP mengajak seluruh serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan media lokal untuk bersama-sama menolak praktik PHK yang sewenang-wenang oleh perusahaan tambang dan smelter di Bantaeng. Untuk mengatasi masalah ini, SBIPE, Balang Institute, dan LBH Makassar membuka posko perlindungan pekerja KIBA untuk memberikan bantuan dan pemantauan terhadap kasus-kasus PHK. Aksi protes juga akan digelar untuk menyuarakan penolakan terhadap gelombang PHK ini, dengan keyakinan bahwa pembangunan industri tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan martabat dan kepastian hidup pekerja.

Source link