Putusan Hakim Terkait Restitusi Korban Penembakan: LPSK Hormati atau Tolak?

by -27 Views

Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya mempertimbangkan hak korban akibat penderitaan yang diakibatkan oleh tindak pidana para terdakwa. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyampaikan bahwa restitusi merupakan hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku sesuai putusan pengadilan yang sah.

Pada sidang pembacaan vonis terdakwa, Sri menekankan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya mempertimbangkan hak korban yang harus diakibatkan dari tindak pidana para terdakwa. Meskipun keluarga korban sudah menerima santunan sebelumnya, nilai restitusi sebaiknya dihitung lebih dulu oleh hakim militer. Hal ini penting untuk menunjukkan tanggung jawab pelaku terhadap korban dan menghindari kesan bahwa penderitaan korban tidak diprioritaskan.

Saat ini, LPSK akan berkoordinasi dengan oditur militer untuk meninjau kembali pertimbangan terkait restitusi. Oditur militer diharapkan untuk memasukkan nominal restitusi dalam memori banding sebagai langkah untuk memastikan keadilan bagi korban. Meskipun tuntutan restitusi terhadap terdakwa dikeluarkan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan biaya ganti rugi kepada korban dalam sidang pembacaan vonis terbaru. Hal ini menunjukkan bahwa penderitaan korban perlu dipertimbangkan dengan lebih serius dalam proses hukum.

Source link