Pengadilan Militer Menolak Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental

by -22 Views

Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan keputusan ini dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta. Terdakwa, yaitu KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, tidak mampu membayar restitusi kepada keluarga korban. Majelis hakim juga menilai bahwa permohonan restitusi tidak tepat karena tidak memperhitungkan beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai restitusi tersebut. Keputusan ini diambil mengingat kasus ini bukan kasus terorisme dan ketiga terdakwa sudah dijatuhi pidana pokok dan pemecatan dari dinas militer. Oditur militer sebelumnya menuntut ketiga terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban, namun pengadilan menolak tuntutan tersebut. Karena itu, kemungkinan gugatan baru secara perdata di kemudian hari tidak tertutup untuk pihak keluarga korban. Pasal 4 huruf a Perma No. 1 tahun 2022 juga dijadikan acuan dalam menilai besarnya nilai restitusi yang diajukan.

Source link