Komplotan Pencuri Motor di Tambora Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

by -17 Views

Sebuah komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat yang terdiri dari tiga pria berinisial TA (32), RN (20) dan WB (17) kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Mereka tidak hanya disangkakan dengan pencurian, tetapi juga kepemilikan senjata ilegal. Kompol Muhammad Kukuh Islami dari Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak delapan kali di berbagai lokasi sebelum akhirnya ditangkap di Tambora saat sedang bersiap untuk melakukan aksi kriminal.

Kasus ini terkuak saat tim Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara melakukan patroli di sekitar Stasiun Duri pada Senin (10/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka curiga terhadap tiga pria yang terlihat mencurigakan dan membawa tas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku ditemukan memiliki alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor. Saat ditangkap, polisi berhasil menyita enam anak kunci, dua rumah kunci, dan satu pucuk senjata genggam jenis softgun yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka.

Para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga di Kalianyar, Tambora pada hari sebelumnya. Saat ini, sepeda motor tersebut telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, salah satu tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda dan menjual hasil curian kepada seseorang yang masih dalam pengejaran polisi. Kasus ini terus dalam proses penyelidikan untuk membongkar seluruh jaringan pencurian yang melibatkan komplotan tersebut.

Source link