Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojek daring berinisial MAW oleh dHJ di Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Rekonstruksi ini dipimpin oleh Kepala Unit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto di Polda Metro Jaya. Dalam rekonstruksi tersebut, ditemukan fakta baru saat pelaku menggunakan sebatang kayu untuk memukul korban tujuh kali, enam kali di kepala dan satu kali di pinggang. Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret korban ke dapur untuk disembunyikan dengan menggunakan tikar dan ditutup kasur. Pelaku kemudian membawa sepeda motor, tas, dan ponsel korban namun membuang tas dan ponsel korban di sebuah kali. Pelaku, yang merupakan teman kecil korban, kemudian ditangkap di rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dengan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Aksi pembunuhan ini ternyata terjadi di sebuah rumah di Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT 005/RW 010 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. HJ, pelaku pembunuhan, dikenal sebagai seorang sekuriti keamanan di sebuah mal kawasan Bekasi. Aksi keji ini dilakukan pada Senin, 3 Maret, dan pelaku ditangkap dua hari kemudian dengan barang bukti yang cukup menggenaskan. Selain itu, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian untuk pengembangan lebih lanjut.
Rekonstruksi Pembunuhan Driver Ojek Daring di Bekasi: Fakta & Investigasi
