Polisi Tangkap 2 Pemuda Terkait Tawuran di Jakpus

by -29 Views

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pemuda bersenjata tajam yang terlibat dalam tawuran di Jalan Kemayoran Gempol pada Sabtu pagi. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander mengatakan penangkapan terjadi ketika tim patroli melintas di lokasi dan menemukan sekelompok pemuda terlibat dalam keributan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bilah celurit, satu tongkat golf, dan satu petasan yang sudah dibakar. Ketiga pelaku dengan inisial H (28), C (19), dan A (18) langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kemayoran.

Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam tawuran tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. Mereka akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya, tanpa toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Upaya penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Pelaku dan barang bukti saat ini masih akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Source link