Sebuah kejadian tragis menimpa jurnalis Situr Wijaya yang ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kuasa Hukum pemilik dan sopir ambulans yang mengangkut jenazah Situr Wijaya, Subadria Nuka dan Stein Siahaan, mengungkapkan bahwa korban sebelumnya meminta untuk diantar ke rumah sakit terdekat melalui pesanan ambulans. Orderan tersebut datang dari seorang wanita yang mengaku sebagai teman dekat korban dan memberi informasi bahwa jurnalis tersebut sedang sakit.
Menurut Stein, klien mereka mendapat orderan untuk mengantarkan pasien dari hotel di Kebun Jeruk menuju rumah sakit terdekat melalui percakapan chat. Namun, ketika mereka sampai di kamar hotel, mereka menemukan Situr Wijaya sudah meninggal dunia dengan kondisi yang mengindikasikan bahwa waktu kematiannya sudah beberapa jam yang lalu. Perempuan yang memesan ambulans tersebut mengklaim sebagai teman korban.
Pada saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kuasa hukum menyatakan bahwa Situr Wijaya tidak memiliki luka sayatan dan tidak ada bukti dugaan kekerasan fisik. Namun, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga almarhum.
Kuasa Hukum Situr Wijaya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. Kasus ini tetap menjadi sorotan hukum dan berita bagi masyarakat seiring dengan adanya fakta-fakta yang terus diungkap terkait kematian tragis seorang jurnalis di Jakarta.