Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial AR (22) yang menodong dan menusuk penjaga warung, S (56) di Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, pada malam hari. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Makasar dan telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Peristiwa ini terjadi ketika AR tak terima ditegur oleh S saat sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah korban. Kejadian ini terjadi pada Minggu pukul 20.30 WIB di Jalan Asri RT 06 RW 07 Kelurahan Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur.
Korban, setelah menerima laporan dari saksi, melihat AR mengancam anak-anak dengan sebilah pisau di depan rumahnya. Dengan berani, korban keluar untuk menegur pelaku, namun hal itu malah memicu serangan dari AR. Polisi berhasil menangkap tersangka setelah kejadian tersebut. Kasus ini menambah daftar kekerasan yang terjadi di Jakarta Timur dan mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing.