Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH terhadap korban RZ dan DF menjadi perhatian karena dinilai “jalan di tempat”. Kuasa hukum korban merasa bahwa proses penyelidikan yang berlangsung cukup lama tanpa perkembangan yang jelas. Dalam pertemuan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mereka mempertanyakan profesionalitas tim penyidik dalam menangani kasus ini yang telah berlangsung selama lebih dari setahun.
Yansen Ohoirat, salah satu kuasa hukum korban, menyatakan bahwa meskipun kasus ini sudah berada pada tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan setelah 10 bulan proses penyidikan. Hal ini membuat korban merasa keberatan karena pidana terkait perbuatan tersebut seharusnya sudah bisa diuraikan secara jelas.
Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, juga mengalami kendala dalam menjalin komunikasi dengan penyidik. Mereka berharap agar laporan yang disampaikan ke Kompolnas dapat menghasilkan tindak lanjut yang signifikan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Polda Metro Jaya sendiri mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus pelecehan yang dilaporkan oleh RZ dan DF masih berjalan dan belum sampai pada titik di mana tersangka dapat ditetapkan. Anak Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Evi Pagari, menjelaskan bahwa proses ini harus melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan kejelasan yang diinginkan.
Meskipun demikian, ETH sendiri telah menjalani proses pemeriksaan medis dan psikiatrikum di Rumah Sakit Polri terkait laporan polisi yang diterima. Kasus ini masih menunggu hasil visum untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung. Dengan adanya perhatian dari pihak terkait, diharapkan kasus ini bisa segera diselesaikan untuk keadilan bagi korban yang terlibat.