Polisi Bekasi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Dua Anak

by -13 Views

Polres Metro Bekasi telah mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur oleh ayah kandung mereka sendiri, EH (52) terhadap ER (20) dan SNH (13). Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menyatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak 2016 hingga 2025 di rumah mereka di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa pelaku melakukan hal tersebut di rumah mereka setelah korban pulang sekolah. Pelaku mengancam korban agar menuruti permintaannya dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu. Ibunya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 3 April 2025. Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Source link