Polisi di Jakarta Utara telah menangkap seorang pria berinisial EC (28) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anak di Teluk Gong, Penjaringan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, mengkonfirmasi bahwa dua anak, satu berusia empat tahun dan satu berusia dua tahun, yang merupakan anak dari pacar pelaku, menjadi korban aksi kejam tersebut. Pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Alasan pelaku melakukan penganiayaan karena salah satu anak bangun tidur dan buang air besar di atas kasur, sehingga pelaku emosi dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak tersebut. Korban mengalami luka di wajah dan pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.
Pelaku yang merupakan kekasih dari ibu kedua anak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Tetangga yang mendengar tangisan anak memutuskan untuk mengintervensi dan memeriksa keadaan rumah, menemukan bahwa anak-anak telah menjadi korban kekerasan. Selain itu, ibu dari korban juga turut diperiksa, namun ia mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut karena sedang berada di luar rumah. Polisi yang melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan sekarang pelaku sudah berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut. Seluruh informasi tersebut disampaikan oleh Kombes Polisi Ahmad Fuady dalam konferensi pers di Jakarta.