Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial S (39) di sebuah rumah sakit di kawasan Bekasi Barat pada Sabtu (29/3). Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa AFET telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Peristiwa ini bermula ketika AFET bersama ibunya hendak menjenguk keluarganya di rumah sakit. Ketika masuk ke parkiran Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan sepeda motor berknalpot racing dan suara bising, AFET diingatkan oleh korban S. Selain suara bising knalpot, korban juga meminta AFET untuk lebih maju memarkirkan kendaraannya karena mengganggu jalan Ambulans.
Tidak menerima teguran tersebut, AFET mulai mendorong dan menarik kerah baju korban hingga insiden berlanjut ke ruang IGD. Bahkan, AFET bersiap untuk berkelahi dengan membuka sandalnya dan menarik korban ke depan ruang medis. Insiden tersebut mengakibatkan korban kehilangan kesadaran, mengalami kejang-kejang, dan dirawat di IGD selama tujuh hari.
Pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini, termasuk pelapor, istri korban, serta staf keamanan dan kebersihan rumah sakit. Saat ini, korban sedang dalam tahap pemulihan setelah kejadian tersebut. Semua proses penyelidikan dan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Copyright © ANTARA 2025