Pengedar Ganja 10,5 Kg Ditangkap Polisi di Jaksel: Berita Terbaru

by -15 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja dengan total berat 10,5 kilogram di Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Tim langsung bergerak setelah menerima laporan dan berhasil menangkap tersangka, A, beserta barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti yang ditemukan antara lain 12 paket ganja dengan berat total 10,5 kilogram.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka, A, mendapatkan ganja tersebut dari seseorang dengan panggilan H, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Penegak hukum terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lain yang terlibat. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Jakarta Selatan. Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan penegak hukum, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. Kolaborasi antara berbagai lembaga terkait, termasuk BNN RI dan Pemprov DKI Jakarta, juga diperkuat untuk menangani masalah narkoba secara holistik. Semua pihak harus bersatu dalam melawan peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan masa depan yang lebih baik. Selain itu, kesadaran masyarakat dalam memberikan informasi kepada penegak hukum sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat.

Source link