Penggelapan Mitra Dapur di Kalibata Dilaporkan ke Polisi

by -17 Views

Sebuah kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN dilaporkan oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan ke pihak Kepolisian. Kuasa hukum korban, Danna Harly, menyatakan bahwa pihak yayasan tidak membayarkan hak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan Ibu Ira, mitra dapur di Makan Bergizi Gratis Kalibata. Laporan ini telah resmi diajukan dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada tanggal 10 April 2025.

Selama periode Februari sampai Maret 2025, Ira telah bekerjasama dengan yayasan dan SPPG Kalibata dalam memasak sebanyak 65.025 porsi makanan. Namun, perselisihan terjadi ketika Ira menemukan adanya perbedaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk siswa PAUD, TK, RA, atau SD. Kontrak awalnya mencantumkan harga makanan per porsi sebesar Rp15 ribu, namun kemudian diubah menjadi Rp13 ribu.

Sejak pengurangan anggaran ini dilakukan sebelum tanda tangan kontrak pada Desember 2024, hak Ibu Ira sebagai mitra dapur terus dipotong sebesar Rp2.500 per porsi, sehingga terjadi perbedaan anggaran sebesar Rp45.314.249. Meskipun Badan Gizi Nasional (BGN) telah membayar sejumlah dana kepada yayasan, Ira masih menanggung semua biaya operasional, termasuk bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, dan juru masak.

Setelah kesepakatan tahap dua tidak dipenuhi oleh pihak yayasan, Ira memutuskan untuk mengakhiri kemitraan dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan tersebut ke pihak berwajib. Dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang tersebut dilaporkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 378 dan 372 KUHP. Langkah hukum berupa gugatan maupun laporan polisi telah disiapkan untuk menyelesaikan kasus ini.

Source link