Cara Blokir STNK Kendaraan Lama: Berikut Berkas yang Dibutuhkan

by -49 Views

Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, penting untuk melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menghindari risiko di masa depan. Apabila STNK tidak diblokir, tanggung jawab atas kendaraan masih tetap pada pemilik sebelumnya, termasuk kewajiban bayar pajak kendaraan dan risiko penyalahgunaan kendaraan. Proses pemblokiran STNK juga penting untuk menghindari denda tilang elektronik dan pajak progresif. Ada dua cara untuk melakukan pemblokiran STNK, yaitu secara offline dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau secara online melalui situs resmi Samsat sesuai domisili. Untuk pemblokiran secara offline, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa berkas penting seperti KTP, STNK, surat jual beli, dan surat tanda kehilangan.

Pemblokiran STNK secara online juga dapat dilakukan melalui situs resmi Samsat dengan melakukan registrasi dan mengisi formulir pengajuan blokir STNK. Setelah pengajuan selesai, pemilik kendaraan dapat memantau status blokir STNK melalui website resmi Samsat tiap daerah. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan lengkap, proses pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, dan efektif, sehingga pemilik kendaraan dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kondisinya. Hal ini penting untuk menghindari risiko dan kewajiban yang terkait dengan kepemilikan kendaraan.

Source link