Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan seorang dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Oknum dokter tersebut, yang berinisial UF, terbukti merekam seorang mahasiswi saat mandi di indekos di Jakarta Pusat. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi dan seorang ahli pidana, serta berhasil mengamankan tersangka beserta telepon genggam yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, UF telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Akibat perbuatannya, UF dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 12 tahun. Institusi pendidikan harus terus meningkatkan upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai pentingnya etika dan privasi dalam teknologi modern saat ini. Semua pihak, termasuk tenaga medis sekalipun, diingatkan untuk selalu menjaga etika dan menghormati privasi orang lain demi menjaga citra diri dan profesi.