Penanganan Perundungan Anak di Jelambar: Peran Posyandu PPAPP

by -29 Views

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta memberikan pendampingan kepada anak yang menjadi korban perundungan di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pendampingan dilakukan baik dari segi psikologis maupun hukum, seperti yang diungkapkan oleh Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA Jakarta, Novia Hendriyati. Dalam hal penyediaan konsultasi hukum, pihaknya menerapkan dua pendekatan karena terduga pelaku terdiri dari anak-anak dan orang dewasa. Konsultasi hukum disesuaikan dengan sistem peradilan pidana anak dan KUHP, tergantung pada karakteristik terlapornya. Pihak Dinas PPPA terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan orang tua korban untuk menangani kasus perundungan tersebut. Akibat perundungan yang terjadi, korban mengalami luka-luka dan dampak psikis seperti kelelahan, kesulitan tidur, dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Tindakan pendampingan ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang sesuai dengan hukum.

Source link