Proses penyidikan yang panjang dan melelahkan telah dialami oleh seorang warga Rorotan, Jakarta Utara yang bernama Yaman. Dia butuh waktu 11 tahun agar laporan polisi terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare ditindaklanjuti dan baru diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada April 2025. Yaman memiliki tujuan sederhana, yaitu mencari keadilan dan ingin tanah warisan kakeknya kembali kepada keluarganya. Hal ini terkait dengan sengketa lahan yang saat ini sedang dihadapi oleh Yaman dan keluarganya di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Yaman yang merupakan cucu dari almarhum Asmat bin Pungut, pemilik sah lahan dua hektare, telah melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik ke Polres Jakarta Utara sejak tahun 2014. Namun, proses hukum ini mengalami hambatan dan Yaman menduga adanya keterlibatan oknum polisi dan petugas pertanahan dalam masalah ini. Dari laporan polisi yang diajukan oleh Yaman, petugas Kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial TS yang kini sedang menjalani persidangan.
Selama proses persidangan, dua saksi dari pihak pelapor, yaitu Sugiarto dan Abdullah, telah memberikan kesaksiannya. Sugiarto adalah penyewa lahan dari keluarga ahli waris dan mengenal TS sejak kasus serupa terjadi. Dia membuktikan bahwa tidak bersalah dan hanya menyewa lahan untuk keperluan parkir alat berat milik perusahaannya. Sedangkan Abdullah, yang selama ini menggarap lahan tersebut, merasa heran namanya muncul dalam berita acara perkara karena dia tidak mengenal TS sama sekali.
Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai keterangan para saksi setelah persidangan. Pihak TS pun membantah semua keterangan yang diberikan oleh saksi dan mempertanyakan keabsahan identitas Abdullah sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan. Yaman, sebagai pihak yang terdampak langsung, terus menantikan keadilan dari proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bagi Yaman, ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga tentang hak dan harga diri keluarganya. Dia ingin turut serta memperjuangkan kebenaran bagi generasi mendatang agar mereka tahu bahwa keluarganya tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan ini.





