Polres Metro Jakarta Utara telah mengembalikan empat motor yang merupakan barang bukti dari kasus pencurian di beberapa lokasi di Jakarta Utara kepada pemiliknya langsung. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyatakan bahwa sebelumnya dua unit motor juga sudah dikembalikan kepada korban untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Motor-motor ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut Kombes Pol Ahmad Fuady, ada sebanyak 12 kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap oleh polisi, dengan delapan kasus ditangani oleh Polsek Koja, tiga kasus oleh Polsek Metro Penjaringan, dan satu kasus oleh Polsek Tanjung Priok. Semua pelaku dari kasus tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan dapat dihukum penjara hingga tujuh tahun.
Kegiatan pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan kepada masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka agar terhindar dari tindakan kejahatan pencurian. Salah satu korban pencurian mengaku sangat terbantu dengan pengembalian motor mereka, karena aktivitas sehari-harinya terganggu tanpa motor tersebut. Dengan demikian, inisiatif Polres Metro Jakarta Utara dalam mengembalikan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi korban pencurian.