Penipuan SP3: Korban Laporkan ke Polda Metro Jaya

by -14 Views

Seorang wanita berinisial F mengajukan keluhan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan yang dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Dia meminta pihak Kepolisian untuk membuka kembali kasusnya dan mengakui hak-haknya yang terberikan. Wanita tersebut merasa kesulitan mendapat kerjasama dari pihak yang dilaporkan untuk hadir di Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan terkait kasus penipuan yang dialaminya setelah membeli rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dari agen PT ACP. Kasus dimulai ketika wanita tersebut membeli rumah seharga Rp1,1 miliar pada tahun 2023 dan sudah membayar uang muka sebesar Rp300 juta namun rumah tersebut tidak kunjung dibangun setelah satu tahun. Wanita tersebut juga telah mencoba meminta pertanggungjawaban dari agen properti tersebut melalui TAW namun uangnya tidak dikembalikan. Proses mediasi juga telah dilakukan beberapa kali, namun pihak pengembang tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan dana dan mengganti kerugian yang telah ditimbulkan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Cipayung dan saat ini tengah ditangani oleh Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Harapan wanita tersebut adalah agar kasus ini dapat diungkap secara transparan dan adil, terutama karena ada korban lain yang sama dari agen PT ACP.

Source link