Penipuan Jaringan Terungkap: Modus Perdagangan Saham Polisi_dicegah

by -14 Views

Polda Metro Jaya mengungkap praktik online scamming dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Para korban disasar melalui media sosial seperti Facebook dengan janji keuntungan mencapai 150 persen. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan bahwa kelompok pelaku menggunakan teknologi informasi untuk memanipulasi korban. Kerugian akibat penipuan online scamming mencapai Rp18,3 miliar lebih, dengan delapan orang sebagai korban.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari berbagai pihak terkait kasus penipuan tersebut. Dua tersangka berhasil ditangkap, satu di antaranya adalah warga negara Malaysia, sedangkan satunya adalah warga negara Indonesia. Para pelaku melakukan rekrutmen untuk membuat rekening dan perusahaan fiktif yang digunakan dalam penipuan saham.

Kedua tersangka membawa dokumen perusahaan, rekening, dan perlengkapan lainnya untuk melakukan transaksi penipuan online. Mereka dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang terkait informasi dan transaksi elektronik, serta pencegahan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam berinvestasi online dan memperhatikan tawaran yang terlalu menggiurkan.

Source link