Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berupaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini didasarkan atas informasi yang diterima dari Atase Hukum di KBRI Riyadh, yang melaporkan adanya kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Pendaftaran gugatan telah dilakukan pada Rabu (30/4) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro.
Menurut Hendri, sebelum tinggal di Arab Saudi, korban telah menikah dengan warga negara Arab Saudi di Jakarta Barat. Setelah diselidiki lebih lanjut, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 22 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Gugatan pembatalan perkawinan ini merupakan upaya nyata Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan kini menunggu jadwal persidangan. Hendri berharap bahwa jika pernikahan tersebut dibatalkan, hal ini dapat menjadi syarat untuk memulangkan WNI korban KDRT tersebut kembali ke Indonesia.