Polisi di Jakarta Selatan mencurigai kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan di kawasan Kemang Raya. Mereka menemukan kecurigaan bahwa para pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. Terlihat bahwa sebelum kejadian, para pelaku sudah mempersiapkan diri dengan membeli barang dan mengumpulkan teman-temannya. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengungkapkan bahwa para saksi menyebut ada pertemuan antara pelaku untuk melakukan perebutan lahan tersebut. Senjata api dan senjata tajam dibawa ke lokasi kejadian, menunjukkan bahwa aksi tersebut sudah direncanakan dengan matang.
Kepolisian menjelaskan bahwa para pelaku bukan berasal dari ormas, melainkan kelompok jasa pengamanan. Mereka menyerang sesama penjaga di tempat kejadian. Kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut. Polisi telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus penyerangan tersebut. Mereka adalah KT, AS alias Agus, MW, YA, YE, PW, RTA, WRR, MAG alias Ade, dan AK alias Andy.
Perebutan lahan di Kemang terjadi pada Rabu pagi, di mana kedua belah pihak terlibat dalam kericuhan dengan saling melempar kayu dan batu. Tidak hanya itu, kelompok penyerang juga membawa senjata berupa senapan angin dan parang. Situasi semakin memanas ketika ada yang menggunakan senjata api. Polisi terpaksa turun tangan untuk mengamankan lokasi dan memastikan situasi terkendali. Semua ini menunjukkan betapa seriusnya kasus perebutan lahan ini dan upaya pemecahannya.





