Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah meningkatkan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk memberikan akses rehabilitasi yang lebih luas pada tahun 2025. Dari sekitar 900 IPWL tahun lalu, kini Kementerian Kesehatan telah menambah jumlahnya menjadi 1.494 IPWL. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, menegaskan bahwa bertambahnya IPWL ini merupakan bukti nyata dari komitmen negara dalam menyembuhkan para pecandu narkoba. Marthinus juga memastikan bahwa pengguna narkoba yang memilih untuk melapor dan mengikuti rehabilitasi tidak akan dihukum. Hal ini dilakukan untuk mendorong lebih banyak pecandu narkoba untuk mendapatkan bantuan tanpa takut akan konsekuensi hukuman.
Selain itu, Marthinus juga menyoroti masalah stigma sosial terhadap para pengguna narkoba yang ingin mendapatkan rehabilitasi. BNN menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh para pengguna narkoba. Diantaranya adalah Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, yang mampu menampung sekitar 500 orang per hari. Program rehabilitasi yang diikuti oleh sekitar 15 ribu orang setiap tahunnya bertujuan memberikan dukungan dan bantuan kepada mereka yang membutuhkan agar bisa kembali ke lingkungan yang sehat dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Tindakan ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.