Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksinya sebanyak enam kali di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa tindakan pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (17/4) sekitar pukul 02.30 WIB dan Rabu (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah dilakukan penangkapan di Bekasi, ketiga pelaku berhasil ditangkap. Mereka terdiri dari AF alias F sebagai eksekutor utama yang masih di bawah umur, MR alias I yang berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku termasuk nekat, dengan cara memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika motor tidak terkunci ganda, motor tersebut langsung dibawa kabur. Polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti. Salah seorang korban bernama Utami merasa lega setelah motornya yang hilang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Dua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Pesanggrahan
