Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat preman yang berkedok sebagai juru parkir liar di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka memaksa warga untuk membayar parkir sebesar Rp20 ribu, tindakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Jakarta. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa keempat pelaku berhasil ditangkap setelah seorang warga melaporkan kejadian tersebut.
Terdapat seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) di antara para pelaku. Para pelaku memaksa warga untuk membayar parkir di luar ketentuan yang berlaku dan menekan korban agar membayar sejumlah uang yang tidak sesuai. Koordinator lapangan, T, bertanggung jawab mengumpulkan uang sementara F, I, dan H bertindak sebagai eksekutor yang menarik uang dari pengendara.
Dalam penindakan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai dan kartu anggota ormas milik T. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi penahanan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa polisi akan bertindak tegas terhadap premanisme di wilayah tersebut. Meskipun demikian, polisi juga akan memberikan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang beroperasi dengan modus operandi serupa. Tindakan tegas dilakukan untuk memastikan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di Jakarta Pusat.